Cara Isi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) -
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan
kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang
merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program
Indonesia Pintar melalui KIP ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga : Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar (PIP)
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai beberapa tujuan, yaitu :
Baca juga : Panduan Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar (PIP)
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai beberapa tujuan, yaitu :
1. Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah
sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di
tingkat dasar dan menengah.
2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
3. Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan
pembelajaran.
5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan
Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Pada proses tata cara input, cara usul calon penerima
BSM/KIP dari KPS atau Non KPS, FUS atau Format Usulan Sekolah dikhususkan bagi
siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP untuk mendapatkan bantuan PIP dalam usulan
Program Indonesia Pintar hal ini dilakukan untuk mendapatkan tambahan KIP
karena mekanisme program Indonesia pintar ini sejatinya tidak hanya bagi
pemilik KPS/KKS/KIP namun lebih dari itu sesuai juknis atau petunjuk bantuan
program ini juga mensyaratkan siswa dari non KPS/KKS/KIP dengan pertimbangan
sebagai berikut:
Bagi siswa miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS). Kriterianya adalah sebagai berikut :
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Bagi siswa miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS). Kriterianya adalah sebagai berikut :
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Bagaimana Cara
Isi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) ?
- Login
Halaman pip.kemdikbud.go.id dan
klik menu "masuk dengan Dapodik.
✕
- Selanjutnya
masukan email dan password yang digunakan dalam Dapodik dan klik login.
- Setelah
berhasil masuk klik tombol Penjaringan kemudian input penjaringan PIP,
Tunggu proses kemudian pilih Jenjang - Tahun - Semeste 2 - Propinsi -
Kabupaten - Sekolah, kemudian pilih siswa yang akan diusulkan sebagai data
FUS, klik simpan. (lihat gambar)
NB : Jangan Melakukan Reload Pada Aplikasi karena nantinya akan terjadi error, jika error terjadi sebaiknya logout dulu kemudian login lagi.
Demikian informasi seputar Cara Isi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP), semoga bermanfaat.
Mantaaff
BalasHapusMantaaff
BalasHapusXixix... tibang copas bang
BalasHapus