Social Icons

Pages

Jumat, 03 Juni 2016

Percepatan Akta



SERPONG, WEB TANGSEL – Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mendapatkan apresiasi dari Anggota Dewan DPR/MPR RI Siti Masrifah. Sebab, Tangsel menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan atau implementasi pelaksanaan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Penyerahan Secara Simbolis Akta Kelahiran Anak di Bukit Pelayangan, Serpong pada Kamis, 2 Juni 2016 yang secara langsung dihadiri oleh Siti Masrifah.
“Saya mengapresiasi Kota termuda yang ada di Banten ini, karena merupakan kota pertama yang telah mengimplementasi Permendagri terkait percepatan akta kelahiran, dengan membagikan akta kelahiran untuk anak panti asuhan dan sekolah yang ada di Kota Tangsel,” ungkapnya.
Dia mengatakan, belum ada kota di Indonesia yang menerapkan permendagri tersebut, baru Disdukcapil Kota Tangsel yang telah menerapkan. “Anak panti di Tangsel sekarang sudah memiliki akta kelahiran, ini bentuk kepedulian dari Pemkot Tangsel melalui Disdukcapil, jadi anak-anak di Tangsel dapat memiliki akta kelahiran,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Tangsel Toto Sudarto menjelaskan, Disdukcapil telah mengimplementasikan Permendagri nomor 9 tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran. “Kegiatan ini untuk memudahkan pembuatan akta kelahiran bagi anak usia sekolah juga bagi anak-anak panti asuhan yang tidak diketahui asal usulnya serta anak dari hasil sidang istbat nikah,” ungkapnya.
Sebanyak 203 akta kelahiran diberikan secara langsung kepada sekolah dan panti asuhan, dengan rincian yakni 110 untuk anak sekolah dasar, 12 untuk Sekolah Menengah Pertama, 6 untuk anak dari pasangan yang isbat nikah, dan 75 untuk anak yayasan panti asuhan.
“Kita ingin anak-anak di Tangsel mendapatkan akta kelahiran, dengan percepatan inilah akta kelahiran untuk anak panti asuhan, pasangan isbat nikah dapat diberikan,” ungkapnya.
Sementara, untuk data jumlah akta kelahiran hingga Mei 2016 mencapai 14.388, kematian sebanyak 381, perkawinan sebanyak 221, dan perceraian sebanyak 46. (bpti-ts2)
Informasi ini di dapat dari BERITA TANGSEL !!
Sekian tentang Percepaatan Akta. !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda !!

 

Sample text

Sample Text