Setu, Web Tangsel-Pemerintah
Kota Tangerang Selatan menggelar uji publik bagi tenaga kerja honorer
kategori 2 (K-2) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS). Uji publik ini diselenggarakan mulai 1-16 April 2013
mendatang oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota
Tangerang Selatan.
“Uji publik merupakan salah satu tahapan yang harus
dilewati oleh semua tenaga honorer K II sebelum diangkat menjadi CPNS,”
ungkap Kepala BKPP Kota Tangerang Selatan - Firdaus, Selasa, 2 April
2013.
Firdaus memaparkan, saat ini telah terdata jumlah
tenaga honorer kategori II di Kota Tangerang Selatan sebanyak 1.466
orang. Seluruh tenaga honorer kategor II yang akan mengikuti uji publik
diantaranya 939 tenaga pendidikan, 45 tenaga kesehatan dan 482 tenaga
teknis.
“Bagi tenaga honorer kategori II yang lolos dari uji
publik ini nantinya masih harus mengikuti dua tahapan tes lagi. Yaitu
TKD (Tes Kompetensi Dasar) dan TKB (Tes Kompetensi Bidang), jadi sangat
ketat ujian bagi tenaga horerer untuk bisa langsung menjadi CPNS,”
jelasnya.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret perihal Pengumuman/Uji Publik Nama
Tenaga Honorer Kategori II. Daftar nama tenaga honorer II yang
diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat dilihat di situs
resmi http://bkpp.tangerangselatankota.go.id dan papan pengumuman di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Daftar nama tenaga honorer kategori II tersebut harus
memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan surat edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 dengan
ketentuan sebagai berikut.
Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19
tahun per tanggal 1 Januari 2006. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga
honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja
pada instansi pemerintah.
Diminta kepada masyarakat agar memberikan informasi
secara tertulis kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui BKPP
jika terdapat nama-nama yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan
ketentuan payung hukum di atas paling lambat 15 April 2011 mendatang.
“Bagi tenaga tenaga honorer kategori II ternyata
tidak memenuhi kriteria akan dilakukan pencabutan atau penghapusan
sebagai tenaga honorer kategori II,” papar Firdaus.
Firdaus menambahkan, tidak semua tenaga horerer
itu dapat langsung diangkat menjadi CPNS. Sebab, masih ada proses
klasifikasi yang harus dipenuhi untuk bisa masuk dan bersaing sesuai
dengan kuota. “Tidak semuanya masuk dan langsung diangkat, sebab kuota
pusat yang menentukan. Kami masih menunggu jumlah kuota yang diberikan
Tangerang Selatan dari Pemerintah Pusat,” tutupnya.(bpti-ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda !!