Social Icons

Pages

Kamis, 06 Juni 2013

Badan Kepegawaian Selenggarakan Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II



Setu, Web Tangsel-Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar uji publik bagi tenaga kerja honorer kategori 2 (K-2) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Uji publik ini  diselenggarakan mulai 1-16 April 2013 mendatang oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan.
“Uji publik merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh semua tenaga honorer K II sebelum diangkat menjadi CPNS,” ungkap Kepala BKPP Kota Tangerang Selatan - Firdaus, Selasa, 2 April 2013.
Firdaus memaparkan, saat ini telah terdata jumlah tenaga honorer kategori II di Kota Tangerang Selatan sebanyak 1.466 orang. Seluruh tenaga honorer kategor II yang akan mengikuti uji publik diantaranya 939 tenaga pendidikan, 45 tenaga kesehatan dan 482 tenaga teknis.
“Bagi tenaga honorer kategori II yang lolos dari uji publik ini nantinya masih harus mengikuti dua tahapan tes lagi. Yaitu TKD (Tes Kompetensi Dasar) dan TKB (Tes Kompetensi Bidang), jadi sangat ketat ujian bagi tenaga horerer untuk bisa langsung menjadi CPNS,” jelasnya.

 
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret perihal Pengumuman/Uji Publik Nama Tenaga Honorer Kategori II. Daftar  nama tenaga honorer II yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat dilihat di situs resmi http://bkpp.tangerangselatankota.go.id dan papan pengumuman di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Daftar nama tenaga honorer kategori II tersebut harus memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut.
Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun per tanggal 1 Januari 2006. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja pada instansi pemerintah.
Diminta kepada masyarakat agar memberikan informasi secara tertulis kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui BKPP jika terdapat nama-nama yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan payung hukum di atas paling lambat 15 April 2011 mendatang.
“Bagi tenaga tenaga honorer kategori II ternyata tidak memenuhi kriteria akan dilakukan pencabutan atau penghapusan sebagai tenaga honorer kategori II,” papar Firdaus.
Firdaus menambahkan, tidak semua tenaga horerer itu dapat langsung diangkat menjadi CPNS. Sebab, masih ada proses klasifikasi yang harus dipenuhi untuk bisa masuk dan bersaing sesuai dengan kuota. “Tidak semuanya masuk dan langsung diangkat, sebab kuota pusat yang menentukan. Kami masih menunggu jumlah kuota yang diberikan Tangerang Selatan dari Pemerintah Pusat,” tutupnya.(bpti-ts)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda !!

 

Sample text

Sample Text